http://www.clocklink.com BETA ANAK ROTE: Februari 2009

Rabu, 25 Februari 2009


Nama Kelompok: Semester V (lima)
Oktovianus Adu
Muliati Gulo
Maswidar Telaumbanua
==============================================
PENGADILAN
A. TAKHTA PENGADILAN KRISTUS
1. Yang Diadili
Pengadilan ini hanya bagi orang-orang percaya saja. Disini kata yang digunakan adalah bema. Kata bema adalah takhta dimana hakim duduk, bukan untuk menghukum peserta, tapi untuk memberikan hadiah bagi pemenang. Saat orang Kristen berdiri dihadapan bema Kristus, itu untuk memberikan hadiah sesuai pekerjaan mereka. Tidak untuk menghukum.1 Di dalam 2 Korintus 5:10 dinyatakan bahwa orang percaya akan dibawa sesudah pengangkatan gereja ke depan “Kursi pengadilan atau bema Kristus”.
Waktu dan Tempat Pengadilan
Pengadilan terhadap orang percaya atau peristiwa pengadilan itu baru akan terjadi sesudah gereja diangkat dari dunia (rapture).2 Tempat pengadilan terhadap orang percaya ini tentunya akan terjadi di hadirat Tuhan di sorga (1 Tes. 4:17).
Peristiwa pengadilan orang percaya yang terjadi disorga yaitu: setiap orang percaya terlebih dahulu berdiri dihadapan pengadilan Kristus untuk pembagian pahala (1 Kor. 3:14-15), apa yang patut diterima orang percaya itu sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Setelah itu maka akan dibawa masuk ke dalam pesta perjamuan Anak Domba. Jadi pengadilan terhadap orang percaya tersebut akan terjadi di surga, bukan di bumi, yaitu setelah terjadinya peristiwa pengangkatan gereja atau pengangkatan orang percaya ke surga.
Hakimnya
Tuhan Yesus sendiri berkata: “Bapa tidak menghakimi siapapun, melainkan telah menyerahkan penghakiman itu seluruhnya kepada Anak” (Yoh. 5:22). Dan juga Rasul Paulus menjelaskan bahwa pengadilan dilakukan di hadirat Anak Allah oleh Kristus sendiri (2 Kor. 5:10). Jadi Yesus Kristus, Anak Allah adalah satu-satunya Hakim dalam pengadilan tersebut.
Hasilnya
Sebagian orang akan menerima upah
Upah diberikan kepada orang-orang percaya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Upah atau pahala tersebut adalah makhota.
Makhota yang abadi yaitu bagi mereka yang mampu menguasai diri atau mengalahkan kedagingan menaggalkan manusia lama (1 Kor. 9:25)
Makhota kemegahan yaitu diberikan kepada para pemenang jiwa (1 Tes. 2:19)
Makhota kehidupan yaitu yang tahan menderita karena iman kepada Yesus ( Yak. 1:12)
Makhota kebenaran yaitu bagi mereka yang menantikan atau setia atau merindukan kedatangan-Nya (2 Tim 4:8).
Makhota kemuliaan yaitu bagi mereka yang bersedia menjadi gembala untuk memelihara domba-domba Allah.
2) Sebagian orang tidak akan menerima upah yaitu mereka yang perbuatan dan pekerjaannya tidak dengan mutu terbaik, melakukannya tidak sesuai dengan standar Allah atau dengan melakukannya alakadar saja.3
B. PENGADILAN ISRAEL
1. Yang Diadili
Pengadilan ini adalah pengadilan bagi orang Yahudi karena ketidaktaatan mereka pada Tuhan dan penolakan mereka pada Kristus.4 Yehezkiel 20:34-38 mencatat tentang pengadilan bagi orang-orang Israel yang masih hidup saja. Mereka ini akan dikumpulkan dari berbagai penjuru bumi ke tanah Palestina, tetapi orang-orang saleh Israel dalam masa Perjanjian Lama tidak dibicarakan dalam ayat ini, sebab bagi mereka akan ada waktu kebangkitan kelak di akhir Kerajaan Seribu Tahun.
Sedangkan dasar bagi pengadilan Israel ini menurut Yehezkiel 20:37-38 adalah iman dan perbuatan tiap-tiap individu, sehingga mereka dipisahkan dari umat Israel sebagai bangsa. Dan sebagai pengadilan tersebut adalah:
a). Orang-orang sesat (jahat) dibuang dari negeri dan tidak diperkenankan masuk ke negeri yang baru (Yeh. 20:37). Dan orang Israel yang tidak diselamatkan akan dibinasakan sebelum Kerajaan Seribu Tahun (Mat. 25:30)
b). Orang-orang yang dibenarkan Allah dibawa ke dalam berkat Kerajaan Seribu Tahun (Yeh. 20:37). Dan kepada mereka, Allah melaksanakan penggenapan janji-Nya (Rm. 11:26-27), yakni menjadikan diri-Nya, Mesias bagi mereka (2 Sam. 7:10).5
2. Waktu Pengadilan
Waktu pengadilan Israel terjadi seperti yang diungkapkan oleh Tuhan dalam Matius 24-25. Urutan itu adalah: masa tribulasi (Mat. 24:4-22), Kedatangan Kristus Kedua Kali ke dunia (Mat. 24:23-30), pengumpulan Israel (Mat 24:31), pengadilan Israel (Mat. 25:1-30), dan pengadilan non-Israel dan non-Gereja (Mat. 25:1-46).6
Dari urutan di atas ternyata bahwa pengadilan Israel terjadi sesudah Kedatangan Kristus Kedua Kali, yakni di awal Kerajaan Seribu Tahun dan pengumpulan Israel secara menyeluruh. Hal ini terjadi di bumi, bukan di surga (Zakh 14:4).
3. Hakimnya
Yang akan menjadi hakim dalam pengadilan Israel adalah Anak Manusia yaitu Tuhan Yesus Kristus sendiri (Mat. 25:1-30).
C. PENGADILAN BANGSA-BANGSA
1. Yang Diadili
Disamping pengadilan orang percaya di sorga dan pengadilan Israel di bumi sebelum Kerajaan Seribu Tahun, maka bagi bangsa-bangsa non-Israel, non-Gereja akan ada pengadilan selanjutnya.
Dasar utama pengadilan ini ialah sikap dan perbuatan mereka terhadap “saudara-Ku” (Mat 25:37-40), yaitu kepada orang-orang Yahudi yang sungguh-sungguh percaya dan yang sudah menjadi korban penganiayaan. Di awal tribulasi ada sisa-sisa orang-orang beriman dari kalangan bangsa Israel (144.000 orang) yang dimeteraikan Allah untuk menjadi saksi yang membuahkan banyak orang bertobat seperti yang dinyatakan dalam kitab Wahyu 7:9-17. Para penginjil atau saksi pada masa itu yang menjadi incaran antikris dan Iblis terpaksa melarikan diri dari maut dan kebinasaan, tidak akan memiliki apapun untuk melindungi diri mereka sendiri. Orang-orang dari antara bangsa-bangsa yang melakukan perbuatan baik saat itu, dengan memikul resiko sendiri, akan memberikan makanan dan tumpangan mereka berhak mendapatkan sebutan “sebagai orang benar” dan akan disambut untuk masuk dalam Kerajaan Seribu Tahun oleh sang Raja. Sebaliknya, orang-orang yang tidak benar yaitu mereka yang tidak mau memberikan pertolongan dan bantuan kepada saudara-saudara-Nya maka mereka tidak diperbolehkan untuk masuk dalam Kerajaan Seribu Tahun.7 Bukan berarti perbuatan itu yang menjadi dasar keselamatan tetapi perbuatan adalah sebagai ujian terhadap iman.
2. Waktu Pengadilan
Mereka yang dibawa menghadap Tuhan untuk dihakimi terlihat sebagai mereka yang datang dari berbagai penjuru dunia (Yl 3:2). Mereka dihakimi sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing yang dilakukan sebelum kedatangan kembali Kristus (Yl 3:2,3; Mat. 25:34-40). Pengadilan atas bangsa-bangsa terjadi setelah Kedatangan Kristus yang Kedua, berarti penghakiman itu akan terjadi di atas bumi, karena ke bumilah Kristus akan datang. Dan Tuhan Yesus memang menempatkan saat penghakiman itu setelah Kedatangan-Nya kembali ke bumi (Mat. 24:27-31); 25:31, 32). Nabi Yoel secara spesifik menyatakan bahwa bangsa-bangsa akan dikumpulkan untuk dihakimi di “lembah Yosafat” (Yoel 3:2, 12).8
Hakimnya
Dan hakim yang akan mengadili di sini adalah Anak Manusia yaitu Kristus, seperti yang tertulis dalam Matius 25:31-46, yakni: ”…semua bangsa akan dikumpulkan di hadapan-Nya dan Ia akan memisahkan mereka seorang daripada seorang.
Hasilnya
Tujuan dan hasil dari pengadilan ini adalah:
Mereka yang diselamatkan karena kasih karunia, masuk dalam Kerajaan Seribu Tahun dan menjadi rakyat orang percaya (Dan. 7:14; Mikha 4:2).
Mereka yang tidak diselamatkan tidak masuk Kerajaan Seribu Tahun, melainkan dibuang ke lautan api (Mat. 25:41).
D. PENGADILAN MALAIKAT-MALAIKAT YANG JATUH
1. Yang Diadili
Dalam 2 Petrus 2:4, Rasul Petrus menjelaskan bahwa mereka adalah para malaikat yang berbuat dosa, dan bahwa semua malaikat yang jatuh akan masuk dalam pengadilan ini.
Sedangkan dasar bagi penghukuman ini adalah karena mereka mengikuti setan dalam pemberontakan terhadap Allah. Lucifer, sebagai salah satu golongan malaikat yang disebut Kerubim oleh karena keberadaannya itu meninggikan dirinya dan mengambil bagi dirinya sendiri kemuliaan yang seharusnya menjadi kepunyaan Allah (Yeh. 28:16) sehingga melakukan pemberontakan kepada Allah di sorga yang diikuti dengan sekelompok malaikat, sehingga kesalahan itu, mereka diusir dari sorga dan dilemparkan ke bumi (Why. 12:7-9).
Dan sebagai akibat pemberontakan tersebut, mereka semua dibuang ke dalam lautan api untuk selamanya, sebagaimana yang dicatat dalam Wahyu 20:10.
2. Waktu Pengadilan
Setelah Masa Kerajaan Seribu Tahun, setan dan pengikutnya akan diakhiri. “Dan bahwa Ia menahan malaikat-malaikat yang tidak taat pada batas-batas kekuasaan mereka, tetapi yang meninggalkan tempat kediaman mereka, dengan belenggu abadi di dalam dunia kekelaman sampai penghakiman pada hari besar ” (Yud 1:6) yang berarti hari Tuhan. Bila dibandingkan dengan Wahyu 20:10, berarti menunjuk pada masa sesudah Kerajaan Seribu Tahun, dan sebelum pengadilan di Takhta Putih Besar.
3. Hakimnya
Rasul Paulus dalam 1 Korintus 6:3, dijelaskan bahwa dalam pengadilan ini yang menjadi Hakim adalah Kristus dan dibantu oleh orang-orang percaya.
E. PENGADILAN DI TAKHTA PUTIH BESAR
1. Yang diadili
Waktu pengadilan ini adalah pengadilan bagi orang tidak percaya. Pengadilan ini disebut pengadilan Takhta Putih. Setelah membuang setan ke neraka, orang mati tidak dalam Kristus akan dibangkitkan untuk menerima putusan akhir hukumannya (Wahyu 20:12-15). Tidak ada orang percaya yang akan diadili di saat itu karena ini hanya diperuntukan bagi semua yang menolak Tuhan Yesus semasa di dunia.9 Mereka adalah orang-orang mati sepanjang zaman, yang namanya tidak tercatat dalam kitab kehidupan.
2. Waktu pengadilan
Waktu pengadilan ini adalah yaitu sesudah Kerajaan Seribu Tahun berakhir (Why 20:10). Tempat pengadilan ini adalah di suatu tempat di antara surga dan dunia, di depan Takhta Putih Besar (Why 20:11).10
3. Hakimnya
Hakim yang akan melaksanakan penghakiman atau pengadilan ini adalah Tuhan Yesus Kristus (Yoh. 5:22).
Hasil Penghakiman
Pengadilan ini bukanlah keselamatan melainkan kejahatan-kejahatan orang-orang berdosa dinyatakan dan hukuman dijatuhkan kepada mereka. Dan hasilnya yaitu pencampakkan ke dalam lautan api yang menyala-nyala dan tak terpadamkan untuk selama-lamanya (Why. 20:15).
Kesimpulan
Demikianlah pengadilan-pengadilan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sesuai dengan program yang telah ditentukan Allah. Tetapi bagi orang percaya tidak pernah takut akan kutuk dosa. Karena bagi setiap orang Kristen pengadilan ini sudah berlalu. Saat Yesus datang kembali Dia akan membawa tanda penyaliban ditubuhNya, dan ini membuktikan bahwa hukuman dosa sudah dibayar lunas. Tuhan meyakinkan kita dengan berkata: “Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa mendengar perkataan-Ku dan percaya kepada Dia yang mengutus Aku, ia mempunyai hidup yang kekal dan tidak turut dihukum, sebab ia sudah pindah dari dalam maut ke dalam hidup.” (Yoh 5:24). Tentang hal ini Paulus menambahkan: “Demikianlah sekarang tidak ada penghukuman bagi mereka yang ada di dalam Kristus Yesus” (Rom. 8:1).
DAFTAR PUSTAKA
Marantika, Chris. 2004. Eskatologi. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Iman Press.
Davis, Tom & Jordan, Joe. 2002. Countdown to Armagedon. Batam: Gospel Press. Hlm. 107
Willmington. H.L. 1997. Eskatologi. Cetakan Ke-2. Malang: Gandum Mas.
Http:/www.sarapan pagi.org
1 Http:/www.sarapan pagi.org
2 H.L. Willmington. 1997. Eskatologi. Cetakan Ke-2. Malang: Gandum Mas. Hlm 36.
3 Joe Jordan & Tom Davis. 2002. Countdown to Armagedon. Batam: Gospel Press. Hlm. 107
4 Http:/www.sarapan pagi.org
5 Chris Marantika. 2004. Eskatologi. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Iman Press. Hlm. 127
6 Ibid. Hlm126
7 Joe Jordan & Tom Davis. Op. Cit. Hlm 229
8 Joe Jordan & Tom Davis. Op. Cit. Hlm 225
9 Http:/www.sarapan pagi.org
10 Chris Marantika. Op. Cit. Hlm 132